Cikarang , 9 Juli 2014 – Sejumlah warga Taman Sentosa mulai berdatangan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyalurkan hak suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden Indonesia pada periode 2014-2019.
Indonesia merupakan Negara yang menjalankan sistem politik demokrasi, oleh karena itu tidak lengkap rasanya jika tidak ada pemilihan umum (Pemilu). Pengertian Pemilu itu sendiri menurut UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pelaksanaan pemilu ini merupakan bentuk atau ciri dari sistem politik demokrasi. Lebih jelasnya Pemilu merupakan suatu sarana kedaulatan rakyat, dimana rakyat akan memilih wakil dan pemimpin mereka yang akan menjalankan pemerintahan. Pada pemilihan presiden periode ini, hanya terdapat dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu nomer urut satu Prabowo – Hatta, dan nomer urut dua Jokowi – Jusuf Kalla ( JK ). Sehingga koalisi hanya dibagi menjadi dua kubu.
TPS 22 terletak di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang berlokasi di depan mesjid At-Taufik Taman Sentosa, digunakan oleh seluruh warga Blok J dan K yang termasuk dalam RT. 15 sampai 17, dan RW. 06 sampai 08 untuk menggunakan hak pilihnya secara resmi.
Tenda yang memayungi area TPS ini menyiapkan 4 kursi panjang bagi warga yang antri giliran dipanggil petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di TPS ini tersedia 3 bilik suara dan satu kotak suara. Saksi ada 2 , satu dari pihak Prabowo – Hatta dan satunya lagi dari pihak Jokowi – JK.
Menurut data yang diperoleh, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS ini berjumlah 477 pemilih dengan jenis kelamin laki-laki sebanyak 237orang, dan perempuan 240 orang. Dengan status perkawinan, belum menikah sebanyak 56 orang, sudah menikah 412 dan yang sudah pernah menikah sebanyak 9 orang.
Terlihat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kompak mengenakan batik membuka TPS sejak pukul 07.00 WIB. Sejak awal dibuka, suasana di TPS 22 terlihat sepi. Masyarakat seperti kurang bersemangat menyambut calon presiden dan calon wakil presiden baru yang akan memimpin Negara Indonesia lima tahun kedepan.
Pada pukul 09.00 waktu setempat, kondisi TPS 22 masih terbilang sepi. Jumlah pemilih yang datang 150 orang sekitar 15%. Setengah jam selanjutnya sudah ada 165 pencoblos dan selanjutnya pemilih semakin bertambah hingga pukul 09.30 WIB sudah mencapai 178 pemilih yang mengunakan suaranya. Entah factor apa yang mempengaruhi masyarakat sekitar sehingga menjadi kurang berminat mengunjungi TPS. Mungkin salah satunya karena pemilu ini bersamaan dengan bulan Ramadhan. Mungkin juga karena kecapean bergadang menonton Piala Dunia.Kebetulan pertandingan sepakbola semifinal Piala Dunia antara Jerman Vs Brazil yang ditayangkan pada hari Rabu pukul 03.00 dini hari.
Hampir setengah pemilih yang terdaftar di DPT yang sudah menggunakan hak pilihnya sekitar pukul 10.15 WIB. Kepada para pemilih yang tidak mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara di minta untuk menunjukan e-ktp, semua DPT seharusnya mendapatkan surat tersebut jika tidak mungkin juga karena pada saat pembagian surat Bapak/Ibu tidak sedang berada di rumah”, ujar salah satu petugas KPPS. Beliau juga menambahkan , pendaftaran ke TPS dengan menggunakan KTP hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang berdomisili di lingkungan TPS 22.
Hal ini disebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat pemungutan Suara dalam pemilihan umum capres dan cawapres.
Pada aturan itu, disebutkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memberikan Model C6 kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap , Daftar Pemilih Tambahan, dan dan Daftar Pemilih Khusus di wilayah kerjanya paling lambat tiga hari sebelum hari H pencoblosan.
Pemilih juga dapat meminta Model C6 kepada petugas KPPS jika tiga hari menjelang pencoblosan belum juga mendapatka undangan tersebut. Sesuai yang tertulis pada pasal 16 PKPU 19/2014, apabila tidak mendapatkannya juga, pemilih bisa langsung datang ke TPS dengan membawa KTP atau identitas lainnya. Dengan demikian, tanpa Model C6 pemilih masih dapat mencoblos pada TPS di sekitar tempatnya tinggal sesuai KTP.
Pukul 10.00 WIB warga blok J dan K mulai berdatangan, suasana TPS lebih ramai dari sebelumnya. Mungkin karena hari sudah mulai siang, ada beberapa warga yang memang menginginkan datang siang untuk menyoblos karena mereka disibukan dengan pekerjaan rumahnya. Mungkin ada juga yang baru bangun karena bergadang menonton piala dunia.
Pelaksanaan pemungutan suara untuk Presiden dan Wakil Presiden di TPS 22 berlangsung aman, tertib dan lancar. Petugas KPPS telihat bersemangat saat suasana sudah mulai ramai, petugas menginformasikan tata cara antrian, pemilih yang datang terlebih dahulu menyerahkan surat undangan lalu mengantri, selama menunggu petugas sudah mempersiapkan tempat duduk kursi panjang untuk para pemilih, nantinya petugas akan memanggil nama pemilih tersebut.
“Coblos berkali-kali boleh, tetapi jika menyoblos diluar frame foto pasangan capres dan cawapres tidak sah, boleh mencoblos di nomor, diusahakan tidak digaris karena hal tersebut akan membingungkan panitia pada saat perhitungan nanti lebih baik di gambarnya saja supaya jelas”, Ujar Tohali selaku panitia.
Salah satu petugas KPPS, Rizal mengatakan bahwa dari 477 yang terdaftar dalam DPT, hanya 337 pemilih yang datang dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebanyak 43 pemilih dengan menggunakan KTP. Lokasi TPS di jaga oleh satu orang linmas dan 2 orang satpam kompleks.
Soal pemilih yang menggunakan KTP/KK, mereka harus tetap tunduk pada ketentuan KPU. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9/2014 tentang Penyusuan Daftar Pemilih untuk Pilpres 2014. Di mana, Pasal 29 tersebut menyebut, pemilih yang menggunakan KTP masuk kategori Daftar Pemilih Khusus Tambahan.
Ketentuan itu juga diikuti Peraturan KPU Nomor 19/2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pilpres 2014. “Pasal 11 dalam peraturan itu menyebut, syarat yang paling penting dicermati adalah penggunaan KTP hanya bisa dilakukan oleh pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK.
Jika sudah dipastikan tidak terdaftar dalam tiga macam daftar pemilih tersebut (DPT, DPTb atau DPK), maka pemilih bisa menggunakan KTP untuk mencoblos.
Panitia juga menginformasikan mengundang warga untuk menyaksikan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada pukul 2 siang. Demikian hal tersebut agar warga bisa menyaksikan pemungutan suara agar tidak terjadi kecurangan dan hal-hal yang merugikan.
Tepat pukul 13.00 WIB, total pemilih tetap yang hadir di TPS 22 berjumlah 337 orang, dan 43 pemilih tambahan. Dengan hasil perolehan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungguli pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) di Tempat Pemungutan Suara 22, Sukaresmi, Cikarang Selatan.
Pada penghitungan yang berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu siang, Prabowo – Hatta sebanyak 190 suara, pasangan nomer urut dua yaitu Jokowi – JK mendapat 187 suara, dan yang tidak sah berjumlah 3 suara. Jadi total pemilih di TPS 22 sebanyak 380 orang.
Setelah penghitungan suara selesai, beberapa warga yang berpihak pada capres dan cawapres no urut 1 merasa senang karena pilihan mereka unggul dari lawannya yakni Jokowi-JK.
“Siapa saja pemimpinnya yang penting negara ini aman, tentram, rakyat sejahtera,” kata salah satu ibu rumah tangga warga kompleks.
Beberapa warga yang berpihak pada Jokowi-JK juga kecewa tetapi hal tersebut tidak menyulutkan niat mereka untuk tetap mendukung pilihan mereka, kerena mereka yakin nanti keputusan dari KPU pasti pasangan no urut 2 akan menjadi pemenangnya.